Showing posts with label Simpatika. Show all posts
Showing posts with label Simpatika. Show all posts

Monday 13 November 2017

Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29d) di Simpatika

Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29d) di Simpatika


SKMT dan SKBK merupakan salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).di dalam SKMT (S29a) terdapat keterangan telah melaksanankan tugas guru yang di tandatangani oleh kepala madrasah dan pengawas, selain itu terdapat pula lampiran s29a yang berisi penilain guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pembimbing, dan dalam hal melaksanakan tugas tertentu, lampiran S29a juga ditandatangani oleh kepala madrasah dan juga pengawas.
SKBK (S29e) yaitu Surat Keterangan Beban Kerja yang menentukan kelayakan seorang pendidik mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. SKBK diterbitkan oleh Operator Kabupaten yang menerangkan kelayakan seorang pendidik dalam mendapatkan tunjangan baik dari segi Status Guru PNS maupun Non PNS, Validasi Inpasing bagi guru non PNS, validasi NRG, pemenuhan 24 JTM Linier Minimal, rasio guru dan murid dan serta kelayakan umur Pendidik tapi sebelum mendapatkan S29e maka seorang PTK harus mencetak terlebih dahulu surat permohonan SKBK S29d

Kelengkapan Data Untuk Cetak SKMT dan SKBK

Sebelum mencetak SKMT dan SKBK, ada yang perlu diperhatikan :
  1. Harus menyelesaikan Verval NRG walau baru sampai tingkat kabupaten/kota
  2. Harus menyelesaikan Verval Inpassing walau baru sampai tingkat kabupaten/kota
  3. Harus menyelesaikan jadwal mingguan
  4. Harus sudah menyelesaikan input siswa
  5. Harus mendapat persetujuan S25a yang dibuktikan dengan terbitnya S25b
A. Cara Cetak SKBK (S29d) dan SKMT (S29a)
1.       Login simpatika ke akun PTK
2.       Klik SKMT dan SKBK 

         3. Setelah Anda melakukan langkah no 2, silahkan anda minta kepala sekolah untuk 
             mengesahkan permohonan cetak SKMT, dengan langkah sebagai 
             a. Login ke Akun Kepala Madrasah 
 b. Klik menu SKMT dan SKBK kemudian pengesahan SKMT 

    
 c. untuk mengesahkan klik pengesahan yang saya arahkan dengan tanda panah warna merah. maka akan muncul tampilan sebagai berikut :

              untuk mengesahkannya kepala madarasah akan mengisi formulir penilaian, setelah selesai maka Klik tombol Simpan, 
      
d. setelah selesai proses tersebut maka akan muncul jendela baru seperti di bawah ini, dan akan muncul jendela dan kliklah lihat hasil penilaian untuk mencetak SKMT, akan  tetapi yang tercetak di sini tidak ada nama pengawasnya. 
4.  untuk memunculkan nama pengawas pada lembar SKMT (S29a) maka masuklah pada akun PTK, klik SKMT dan SKBK seperti langkah di atas maka akan tampil jendela seperti berikut 

         cetak Nilai/atau cetak ulang nilai di sini yang tampil cetak ulang nilai karena sudah 
         pernah di cetak setelah itu maka akan tampil jendela baru seperti di bawah ini 
         
       
        klik Lihat penilaian SKMT maka akan tercetak SKMT (S29a) dengan nama Pengawas dan Lampiran S29a
        klik cetak surat pengantar untuk mencetak SKBK (S29d) atau Surat Permohonan SKBK (Lihat Gambar Di bawah) karena yang mengeluarkan S29e adalah Operator Kab/kota.

untuk mencetak SKTM semester lalu anda bisa lihat cara cetak ulang skmt dan skbk semester lalu       
demikian ulasan, semoga bermanfaat.....terima kasih telah berkunjung

Friday 27 October 2017

CARA CETAK ULANG SKMT DAN SKBK SEMESTER LALU




         SKMT (S29a) merupakan Surat Keterangan Melaksanakan Tugas yang didalamnya terdapat bukan hanya tugas mengajar dalam hal mentransfer pengetahuan kepada siswa akan tetapi juga tugas seorang pendidik dalam membimbing peserta didiknya, disamping itu juga S29a juga menilai hasil dari seorang PTK dalam melaksanakan tugas tertentu, baik sebagai waka kepala madrasah, Perpustakaan, kepala lab, wali kelas dll. Hasil penilaian seorang pendidik terdapat dalam lampiran s29a yang didalamnya ditandatangani oleh kepala madrasah dan juga pengawas.
SKBK (S29e) yaitu Surat Keterangan Beban Kerja yang menentukan kelayakan seorang pendidik mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. SKBK ini menerangkan kelayakan seorang pendidik dalam mendapatkan tunjangan baik dari segi Status Guru PNS maupun Non PNS, Validasi Inpasing bagi guru non PNS, validasi NRG, pemenuhan 24 JTM Linier Minimal (baca juga Linieritas Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik), rasio guru dan murid dan serta kelayakan umur Pendidik.
Baik SKMT (S29a) maupun SKBK (S29e) merupakan bagian yang sangat penting dalam penurunan TPG seorang guru. seiring waktu kita terkadang lupa menaruh soft copy maupun hard copy dari kedua surat tersebut. Maka izinkan saya mencoba memaparkan sedikit cara untuk mencetak ulang SKMT maupun SKBK pada semester yang telah berlalu. Adapun caranya sebagai berikut


1. Login pada akun simpatika anda masing-masing
2. Masuk pada menu SKBK & SKMT dengan klik menu SKBK&SKMT (tanda kotak warna merah), kemudian klik Tahun Pelajaran dan Semester (tanda lingkaran warna biru) maka akan muncul Tahun Pelajaran dan Semesternya. maka anda tinggal pilih Tahun Pelajaran dan Semester berapa SKBK dan SKMT yang ingin dicetak. 
3. Setelah anda memilih Tahun Pelajaran dan Semester yang ingin dicetak. maka anda tinggal memilih ingin mencetak bagian mana dulu. untuk mencetak/menyimpan SKBK klik Cetak Ulang Persetujuan (lingkaran Warna Biru) maka akan langsung pada proses cetak/menyimpan. 
untuk mencetak SKMT Silahkan klik Cetak Ulang Nilai (Lingkaran Warna Merah), akan tetapi tidak bisa langsung proses cetak/simpan. 
4. setelah anda klik Cetak Ulang Nilai maka akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini, klik Lihat Penilaian SKMT (Lingkaran Warna Hijau), anda akan mulai proses Print/Simpan
Demikian, Selamat Mencoba dan Semoga Bermanfaat, Terima Kasih

Tuesday 24 October 2017

Cetak mutasi PTK di simpatika

proses mutasi bagi PTK salah satunya harus mencetak surat ajuan mutasi di simpatika atau SM01, caranya adalah sebagai berikut :
1. Masuk akun simpatika anda dengan klik menu login PTK





2. setelah anda masuk ke akun pribadi anda, klik menu mutasi maka akan muncul menu ajuan mutasi, kemudian klik Cetak Surat Ajuan

3. setelah anda melakukan langkah nomor 2, maka akan muncul data yang harus anda isi
pilih provinsi dan kota sekolah baru yang akan menjadi sekolah induk anda, setalah itu klik menu BENAR & LANJUT 

4. langkah selanjutnya anda harus memilih sekolah tujuan anda atau sekolah baru anda, klik tombol yang saya lingkari agar tampil nama-nama sekolah di kab. tersebut, kemudian pilih sekolah yang menjadi tujuan anda



5. langkah terakhir adalah cetak pengajuan tersebut.
setelah anda mencetak surat ajuan tersebut bawalah surat ajuan tersebut ke pendma dan lengkapilah dengan surat pernyataan. bagi guru NONO PNS  yang sudah sertifikasi dan pindah di luar kabupaten maka lengkapilah dengan surat pernyataan pemberhentian pembayaran tunjangan TPG agar nanti di sekolah baru bisa diajukan TPGnya kembali.

trimaksih telah membaca