Mungkin sebagai seorang pendidik yang mempunyai sertifikat pendidik sering bertanya "apabila kita pindah mengajar ke kota lain, apakah masih TPG kita cair?".
jawabannya adalah bisa, akan tetapi ada proses yang harus di lewati antara lain
1. Memindah NUPTK
cara untuk memindah NUPTK di SIMPATIKA sudah pernah saya posting di
Cetak Mutasi PTK di Simpatika
2. Memasukkan NUPTK Ke Sekolah Baru untuk menjadi Satminkal
setelah anda meminta perpindahan NUPTK maka anda tinggal meminta Kepala Madrasah untuk
mamasukkan anda ke satminkal yang baru dengan persetujuan admin kabupaten/ kota
3. Meminta surat Pemberhentian Pembayaran Tunjangan dari Kab/Kota asal
surat pemberhentian pembayaran yang dikeluarkan oleh seksi pendma atas dasar permintaan dari
anda sendiri. jadi ketika anda meminta surat tersebut biasanya pihak kab/kota meminta surat
pernyataan. ada pun filenya dalam anda download di sini
4. Mengajukan Surat Permohonan Pencairan Ke kab/kota Sekolah yang baru
Terima kasih telah membaca
No comments:
Post a Comment