SKMT dan SKBK merupakan salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru
(TPG).di dalam SKMT (S29a) terdapat
keterangan telah melaksanankan tugas guru yang di tandatangani oleh kepala
madrasah dan pengawas, selain itu terdapat pula lampiran s29a yang berisi
penilain guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pembimbing, dan dalam
hal melaksanakan tugas tertentu, lampiran S29a juga ditandatangani oleh kepala
madrasah dan juga pengawas.
SKBK (S29e) yaitu
Surat Keterangan Beban Kerja yang menentukan kelayakan seorang pendidik
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. SKBK diterbitkan oleh Operator Kabupaten yang
menerangkan kelayakan seorang pendidik dalam mendapatkan tunjangan baik dari
segi Status Guru PNS maupun Non PNS, Validasi Inpasing bagi guru non PNS,
validasi NRG, pemenuhan 24 JTM Linier Minimal, rasio guru dan murid dan serta
kelayakan umur Pendidik tapi sebelum mendapatkan S29e maka seorang PTK harus
mencetak terlebih dahulu surat permohonan SKBK S29d
Kelengkapan Data Untuk Cetak SKMT dan SKBK
Sebelum mencetak SKMT
dan SKBK, ada yang perlu diperhatikan :
- Harus menyelesaikan Verval NRG walau baru sampai tingkat kabupaten/kota
- Harus menyelesaikan Verval Inpassing walau baru sampai tingkat kabupaten/kota
- Harus menyelesaikan jadwal mingguan
- Harus sudah menyelesaikan input siswa
- Harus mendapat persetujuan S25a yang dibuktikan dengan terbitnya S25b
1.
Login simpatika ke akun PTK
2.
Klik SKMT dan SKBK
3. Setelah Anda melakukan langkah no 2, silahkan anda minta kepala sekolah untuk
mengesahkan permohonan cetak SKMT, dengan langkah sebagai
a. Login ke Akun Kepala Madrasah
b. Klik menu SKMT dan SKBK kemudian pengesahan SKMT
c.
untuk mengesahkan klik pengesahan yang saya arahkan dengan tanda panah
warna merah. maka akan muncul tampilan sebagai berikut :
untuk mengesahkannya kepala madarasah akan mengisi formulir penilaian, setelah selesai maka Klik tombol Simpan,
d.
setelah selesai proses tersebut maka akan muncul jendela baru seperti
di bawah ini, dan akan muncul jendela dan kliklah lihat hasil penilaian
untuk mencetak SKMT, akan tetapi yang tercetak di sini tidak ada nama
pengawasnya.
4. untuk
memunculkan nama pengawas pada lembar SKMT (S29a) maka masuklah pada
akun PTK, klik SKMT dan SKBK seperti langkah di atas maka akan tampil
jendela seperti berikut
cetak Nilai/atau cetak ulang nilai di sini yang tampil cetak ulang nilai karena sudah
pernah di cetak setelah itu maka akan tampil jendela baru seperti di bawah ini
klik Lihat penilaian SKMT maka akan tercetak SKMT (S29a) dengan nama Pengawas dan Lampiran S29a
klik cetak surat pengantar untuk mencetak SKBK (S29d) atau Surat Permohonan SKBK (Lihat Gambar Di bawah) karena yang mengeluarkan S29e adalah Operator Kab/kota.
untuk mencetak SKTM semester lalu anda bisa lihat cara cetak ulang skmt dan skbk semester lalu
demikian ulasan, semoga bermanfaat.....terima kasih telah berkunjung
demikian ulasan, semoga bermanfaat.....terima kasih telah berkunjung
No comments:
Post a Comment