Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pemerintah memberikan Tunjanga Profesi Guru (TPG) bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidika sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.
berdasarkan
Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tahun 2016 nomor 7394 tentang
Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah tahun 2017,
Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:
1. Guru yang mengajar pada satuan administrasi
pangkal binaan Kementerian Agama.
2. Pengawas sekolah pada madrasah yang
melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian
Agama.
3. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV.
Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal
31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat
Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.
4. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi
satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu
NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
5. Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh
instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat
terkait sesuai dengan kewenangannya. silahkan lihat cara cetak skmt s29a dan skbk s29d
6. Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki
izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik
terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk
jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah
rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh
setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru
bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):
a.
Terletak
di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).
b.
Terletak
di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah
penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang
diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
c.
Madrasah
yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB,
MALB atau yang sejenis).
7.
Pemenuhan
beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan
kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan
administrasi pangkalnya (satminkal).
8. Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan
berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah
pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada
Kementerian Agama).
9. Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua
puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka
dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan
sertifikat pendidik yang dimilikinya.
10. Belum usia pensiun.
11. Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK)
Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
12. Tidak beralih status dari guru atau pengawas
sekolah pada madrasah.
13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada
instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif,
yudikatif, atau legislatif.
No comments:
Post a Comment