Tuesday, 14 November 2017

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU


Tunjangan Profesi Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pemerintah memberikan Tunjanga Profesi Guru (TPG) bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidika sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.
          berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tahun 2016 nomor 7394 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah tahun 2017, Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:

1.     Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

2.     Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

3.     Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

4.     Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

5.     Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya. silahkan lihat cara cetak skmt s29a dan skbk s29d

6.   Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a.         Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

b.        Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

c.         Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).

7.     Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).

8.     Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).

9.     Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
10.  Belum usia pensiun.
11.  Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
12.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
13.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
14.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.

No comments:

Post a Comment