Wednesday, 15 November 2017

Cara Memasukkan Guru Non Satminkal di simpatika



Sebelum saya membahas cara memasukkan guru NON SATMINKAL di simpatika, ada perlunya untuk di ketahui bahwa langkah ini hanya dilakukan oleh guru yang mengajar di lebih satu satuan pendidikan. 

Apakah sekolah induk/satminkal dan non satminkal?



Satminkal merupakan singkatan dari Satuan Administrasi Pangkalan.  Guru satminkal atau guru induk merupakan suatu istilah untuk menyebut tugas utama suatu bertugas pada satuan pendidikan tertentu. Seorang pendidik tidak bisa mempunyai lebih dari satu satminkal. Kalupun mengajar di sekolah yang berbeda maka sekolah yang bisa dikatakan non satminkal. Untuk sekolah non satminkal bisa memiliki lebih dari satu sekolah. 

Apa fungsinya memasukkan guru non satminkal di simpatika di akun sekolah?



Ada beberapa fungsinya yang bisa saya simpulkan:
1. Untuk sekolah
Guru non satminkal sangat perlu dimasukkan di akun sekolah untuk melengkapi jadwal pelajaran di simpatika yang dibuat. Apabila tidak dimasukkan maka akan ada mata pelajaran yang tidak ada pengajarnya karena di akun sekolah kebanyakan hanya ditempati oleh guru yang satminkal.
2.  Untuk guru yang bersangkutan
Hal ini dilakukan untuk pemenuhan jam pelajaran demi tercapainya 24 jam minimal yang menjadi salah satu syarat pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru). untuk kreteria kelayakan penerima TPG anda bisa baca di  kriteria penerima tunjangan profesi guru

Bagaimana cara memasukkan guru non satminkal di akun sekolah?

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut :
1. Masuk akun pribadi di simpatika, 
2. Pilih Menu Sekolah Non Induk, kemudia klik tanda “TAMBAH” yang berada sisi atas sebelah kanan. Hal ini dimaksudkan untuk menambahkan sekolah non induk atau non satminkal. 

Menu sekolah





3. Setelah itu akan muncul tampilan sebagai berikut seperti pada gambar 1 , klik PILIH SEKOLAH untuk mencarai sekolah non induk yang menjadi tujuan anda seperti tampilan pada gambar 2.  Untuk memudahkan pencarian lebih baik anda mengetik NPSN lama dari sekolah non induk, kalau mencari satu persatu pasti membutuhkan waktu yang cukup lama. Apabila sudah ketemu silahkan klik saja.  

menu sekolah 2
gambar 1
menu sekolah 3
gambar 2
4. Kalau anda sudah melakukan langkah tersebut anda akan kembali ke tampilan gambar 1, isilah jabatan dan tahun mulai mengajar yang sesuai dengan data anda. Kemudian klik TAMBAHKAN dan cetak surat (S20) dan serahkan ke sekolah. Dalam surat ini akan ada kode untuk memasukkan anda di akun sekolah non satminkal (saya kasih kotak warna merah)

menu sekolah 5

gambar 3

5. Setalah itu pihak sekolah akan memasukkan data tersebut dengan cara berikut
a.       Masuk ke akun sekolah
b.   Kemudian pilih Menu PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, klik regrestasi PTK, dan Enti Formulir S20,


Menu Sekolah 6



c.    Centang pada nama PTK. Kemudian masukan Kode Aktivasi yang tertera pada formulir S20 (gambar 3) kedalam kolom isian yang telah disediakan. Pastikan isian Kode Aktivasi sesuai dengan yang tertera di Formulir S20 (atau anda bisa copykan saja dari Formulir S20) yang diserahkan PTK. Klik tombol Simpan untuk melanjutkan. yang paling akhir cetak tanda bukti (S21)





semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung



Tuesday, 14 November 2017

KRITERIA PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU


Tunjangan Profesi Guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pemerintah memberikan Tunjanga Profesi Guru (TPG) bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidika sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundanga-undangan.
          berdasarkan Surat Keputusan Jenderal Pendidikan Islam tahun 2016 nomor 7394 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah tahun 2017, Kriteria guru madrasah penerima tunjangan profesi sebagai berikut:

1.     Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

2.     Pengawas sekolah pada madrasah yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama.

3.     Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus S1-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016.

4.     Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan sudah ditetapkan melalui surat penetapan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

5.     Memiliki SKBK dan SKMT yang diterbitkan oleh instansi Kementerian Agama melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya. silahkan lihat cara cetak skmt s29a dan skbk s29d

6.   Bertugas pada satuan pendidikan yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dan memenuhi rasio peserta didik terhadap guru sesuai ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Rasio peserta didik terhadap guru adalah 15 : 1 untuk jenjang RA/MI/MTs/MA dan 12 : 1 untuk jenjang MAK. Rasio dihitung berdasarkan jumlah rata-rata peserta didik dari seluruh kelas/rombongan belajar yang diampu oleh setiap guru. Pemenuhan rasio dimaksud dapat diberikan dispensasi jika guru bertugas di madrasah pada kondisi (Dispensasi 1):

a.         Terletak di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal).

b.        Terletak di daerah yang secara geografis dan/atau demografis menyebabkan jumlah penduduknya sangat minim, yang ditunjukkan melalui surat keterangan yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

c.         Madrasah yang menyelenggarakan pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus (MILB, MTsLB, MALB atau yang sejenis).

7.     Pemenuhan beban kerja minimal 6 jam tatap muka, tugas tambahan dan melaksanakan pembinaan kegiatan ko kurikuler dan/atau ekstra kurikuler, dilaksanakan di satuan administrasi pangkalnya (satminkal).

8.     Beban kerja guru dan pemenuhannya ditentukan berdasarkan kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya. (Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tahun 2006 adalah yang terdaftar pada Kementerian Agama).

9.     Beban kerja guru adalah paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
10.  Belum usia pensiun.
11.  Memiliki hasil nilai Penilaian Kinerja (PK) Guru dengan sebutan “baik” pada tahun sebelumnya.
12.  Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah pada madrasah.
13.  Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan Kementerian Agama.
14.  Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.

15. Untuk jenjang RA, satu rombongan belajar bisa diampu oleh guru secara tim (team teaching) oleh maksimal 2 orang guru. Beban kerja 2 (dua) orang guru dimaksud tetap diakui utuh tanpa dibagi jamnya.

Monday, 13 November 2017

Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29d) di Simpatika

Cetak SKMT (S29a) dan SKBK (S29d) di Simpatika


SKMT dan SKBK merupakan salah satu syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).di dalam SKMT (S29a) terdapat keterangan telah melaksanankan tugas guru yang di tandatangani oleh kepala madrasah dan pengawas, selain itu terdapat pula lampiran s29a yang berisi penilain guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, pembimbing, dan dalam hal melaksanakan tugas tertentu, lampiran S29a juga ditandatangani oleh kepala madrasah dan juga pengawas.
SKBK (S29e) yaitu Surat Keterangan Beban Kerja yang menentukan kelayakan seorang pendidik mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. SKBK diterbitkan oleh Operator Kabupaten yang menerangkan kelayakan seorang pendidik dalam mendapatkan tunjangan baik dari segi Status Guru PNS maupun Non PNS, Validasi Inpasing bagi guru non PNS, validasi NRG, pemenuhan 24 JTM Linier Minimal, rasio guru dan murid dan serta kelayakan umur Pendidik tapi sebelum mendapatkan S29e maka seorang PTK harus mencetak terlebih dahulu surat permohonan SKBK S29d

Kelengkapan Data Untuk Cetak SKMT dan SKBK

Sebelum mencetak SKMT dan SKBK, ada yang perlu diperhatikan :
  1. Harus menyelesaikan Verval NRG walau baru sampai tingkat kabupaten/kota
  2. Harus menyelesaikan Verval Inpassing walau baru sampai tingkat kabupaten/kota
  3. Harus menyelesaikan jadwal mingguan
  4. Harus sudah menyelesaikan input siswa
  5. Harus mendapat persetujuan S25a yang dibuktikan dengan terbitnya S25b
A. Cara Cetak SKBK (S29d) dan SKMT (S29a)
1.       Login simpatika ke akun PTK
2.       Klik SKMT dan SKBK 

         3. Setelah Anda melakukan langkah no 2, silahkan anda minta kepala sekolah untuk 
             mengesahkan permohonan cetak SKMT, dengan langkah sebagai 
             a. Login ke Akun Kepala Madrasah 
 b. Klik menu SKMT dan SKBK kemudian pengesahan SKMT 

    
 c. untuk mengesahkan klik pengesahan yang saya arahkan dengan tanda panah warna merah. maka akan muncul tampilan sebagai berikut :

              untuk mengesahkannya kepala madarasah akan mengisi formulir penilaian, setelah selesai maka Klik tombol Simpan, 
      
d. setelah selesai proses tersebut maka akan muncul jendela baru seperti di bawah ini, dan akan muncul jendela dan kliklah lihat hasil penilaian untuk mencetak SKMT, akan  tetapi yang tercetak di sini tidak ada nama pengawasnya. 
4.  untuk memunculkan nama pengawas pada lembar SKMT (S29a) maka masuklah pada akun PTK, klik SKMT dan SKBK seperti langkah di atas maka akan tampil jendela seperti berikut 

         cetak Nilai/atau cetak ulang nilai di sini yang tampil cetak ulang nilai karena sudah 
         pernah di cetak setelah itu maka akan tampil jendela baru seperti di bawah ini 
         
       
        klik Lihat penilaian SKMT maka akan tercetak SKMT (S29a) dengan nama Pengawas dan Lampiran S29a
        klik cetak surat pengantar untuk mencetak SKBK (S29d) atau Surat Permohonan SKBK (Lihat Gambar Di bawah) karena yang mengeluarkan S29e adalah Operator Kab/kota.

untuk mencetak SKTM semester lalu anda bisa lihat cara cetak ulang skmt dan skbk semester lalu       
demikian ulasan, semoga bermanfaat.....terima kasih telah berkunjung